Sumbar Gencar Berantas Tambang Ilegal, Forkopimda Perkuat Komitmen Lintas Sektor

Padang – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat meningkatkan komitmen untuk memberantas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Langkah ini ditandai dengan apel gabungan tim terpadu di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026), yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penambangan ilegal merupakan masalah bersama yang berdampak luas. "Penanganan PETI membutuhkan kerja sama dan komitmen kuat. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," kata Mahyeldi.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menyatakan bahwa penanganan PETI memasuki tahap implementasi nyata dengan pendekatan paralel. "Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi masif, sementara penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda.

Aktivitas PETI terdeteksi di beberapa wilayah seperti Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian akan diperluas ke seluruh wilayah Sumatera Barat. Kapolda menegaskan bahwa pertambangan hanya boleh dilakukan oleh badan hukum minimal koperasi yang memiliki izin resmi.

"Penertiban akan dilakukan secara tegas, namun tetap humanis dan berkeadilan. Polri harus menjadi solusi, bukan momok," pungkas Kapolda.

Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar dan dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Kegiatan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 dan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025.