Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa pembatasan akan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00 WIB dan berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB. "Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk meminimalisir kepadatan dan potensi kecelakaan selama arus mudik dan balik," ujarnya.
Pembatasan akan diterapkan di sejumlah jalur utama di Sumbar, termasuk ruas Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga perbatasan Riau di Lima Puluh Kota, serta jalur Padang-Solok-Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi di Dharmasraya. Pembatasan berlaku untuk kedua arah.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, hewan ternak, BBM/gas, pupuk, dan uang. Kendaraan yang dikecualikan tetap dapat melintas selama periode pembatasan.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi angkutan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, pengangkut hasil galian, dan mobil barang yang membawa minyak sawit mentah (CPO).






