Kabupaten Solok – Pembangunan jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok terhambat status kawasan hutan lindung. Pemerintah Kabupaten Solok kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari solusi legal.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menegaskan bahwa pembangunan jalan di kawasan hutan lindung memerlukan izin dari pemerintah pusat. Pembangunan tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut Pandu, pemerintah daerah tengah menjajaki mekanisme yang memungkinkan pembangunan akses jalan sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, selama tidak merusak fungsi lindung kawasan tersebut. Pemerintah daerah harus memperoleh IPPKH dari Menteri LHK.
Membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78: Pidana penjara hingga 10 tahun, dan/atau Denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan.
Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan. Akses jalan menuju wilayah ini menghadapi kendala yang sama sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi hingga Bupati Epyardi Asda.





Komentar