Skandal VCS Bupati Limapuluh Kota: DPRD Imbau Jaga Praduga Tak Bersalah


Padang – Skandal video call sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, terus menjadi perhatian publik. Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, mengungkapkan bahwa informasi mengenai skandal ini telah diketahui oleh seluruh anggota DPRD.

"Baik pimpinan maupun teman-teman anggota DPRD sudah mendengar dan membaca berita di media massa," ujar Doni, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan bahwa Bupati Safni merasa menjadi korban dan telah melaporkan kasus pemerasan ini ke Polda Sumatera Barat.

DPRD Limapuluh Kota menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan amanat Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 281 UU 1/2023 tentang KUHP baru. "Sambil menunggu proses hukum, kami mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegas Doni.

Doni meminta agar tidak ada pihak yang membuat asumsi sendiri terkait kasus ini sebelum ada hasil penyelidikan dari kepolisian. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga lisan dan tulisan selama bulan Ramadan, serta menahan diri dari hal-hal yang dapat merusak kualitas ibadah puasa.

Terkait fungsi pengawasan, DPRD akan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. "Kita tunggu dulu penyelidikan Polda Sumbar, apakah video itu asli atau hasil kecerdasan buatan," kata Doni. Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan mencakup dugaan pelanggaran UU ITE, UU Pornografi, atau tindak pidana kesusilaan seperti diatur dalam Pasal 407 KUHP yang baru.

Doni juga berharap semua pihak dapat menahan diri dari menyampaikan atau menyebarkan analisis yang seolah-olah berita rekaman video itu disebarkan oleh kekuatan politik tertentu. "Analisa tak berdasar seperti ini justru tidak elok bagi kondusifitas daerah. Mari kita jaga ketenangan dan kondusifitas daerah," imbaunya.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, DPRD Limapuluh Kota akan menggelar rapat paripurna pada 9 Maret 2026. "Apakah dalam rapat itu akan ada anggota atau fraksi yang mempertanyakan terkait kasus ini, tentu kita belum bisa memastikan. Yang jelas, rapat paripurna terbuka untuk umum," jelas Doni.

Doni menegaskan bahwa kebijakan dan keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial, melibatkan anggota dari lintas fraksi.