Dalam keterangan saksi, terungkap fakta baru. Sugiman dan Minda Sari mengaku tidak mengetahui adanya pengakuan jual beli tanah pada tahun 1995 dan 1997. Hakim Ketua, Agung Wicaksono, menanyakan kepada Sugiman mengenai jual beli tanah pada 3 Juni 1995, dan Sugiman menjawab tidak mengetahui. Ia menjelaskan, “Saya hanya menandatangani saja, pak. Karena pada saat transaksi saya tahu beres saja, dan kuasa terhadap Linda Sari saya juga tidak mengetahui.”

Saksi Minda Sari juga memberikan keterangan bahwa terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan tanah yang dijual. Ia menjelaskan, “Gema datang berdua dengan istrinya Linda, pak,” dan mengungkapkan bahwa ia menjanjikan tanah seluas 150 meter dengan harga Rp 40 juta. Minda juga mengaku memberikan uang Rp 2 juta pada saat transaksi dan mencicilnya.
Sementara itu, saksi Afrizal mengaku pernah menandatangani surat pada pertengahan tahun 2022, di mana terdakwa meminta tanda tangan untuk Minda yang ingin membeli tanah. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah membeli tanah pada tahun 1997.
Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, hakim menunda sidang hingga Kamis, 26 September 2024, dengan agenda keterangan saksi selanjutnya