Padang – Komisi XII DPR RI merekomendasikan penindakan hukum terhadap PT Mutiara Agam. Rekomendasi ini menyusul temuan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah sawit.
Temuan tersebut didapatkan saat Komisi XII melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (12/7/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan sawit lainnya. “Ini baru satu perusahaan. Kami akan lakukan sidak susulan secara acak terhadap perusahaan-perusahaan lainnya,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Sidak ini dilakukan setelah Komisi XII menerima paparan dari 13 perusahaan kelapa sawit terkait pengelolaan limbah.
PT Mutiara Agam diketahui telah dua tahun berturut-turut (2022-2023 dan 2023-2024) mendapat peringkat proper merah. Perusahaan ini juga pernah disanksi oleh DLH Kabupaten Agam pada 2024.
Dalam sidak yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Komisi XII menemukan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengelolaan sesuai prosedur.
Komisi XII juga mencatat satu perusahaan lain mendapat peringkat proper merah sejak 2019 dan terancam disegel Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, ditemukan indikasi praktik pembelian BBM ilegal oleh salah satu perusahaan dan penyaluran CSR yang belum sesuai regulasi.
Mulyadi menekankan perusahaan sawit seharusnya membeli BBM industri secara resmi melalui Pertamina.
“Jangan sampai aktivitas ekonomi merusak lingkungan dan merugikan negara. Kita akan terus awasi,” tegasnya.
Kunjungan Komisi XII DPR RI ke Sumatera Barat bertujuan mengawasi pengendalian pencemaran lingkungan oleh industri pengolahan minyak kelapa sawit (CPO).
Kunjungan kerja ini juga dihadiri Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan disambut Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.






Komentar