Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak dua warung makan di Kecamatan Padang Utara yang kedapatan beroperasi dan melayani pelanggan di siang hari selama bulan Ramadan. Penertiban ini dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sebagai respons atas keresahan masyarakat.
"Kami menerima keluhan dari masyarakat yang resah dengan adanya warung makan yang buka dan menerima tamu di siang hari Ramadan," kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Menurut Chandra, setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak cepat menuju lokasi. Dua warung makan yang ditertibkan berlokasi di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara.
Chandra menjelaskan bahwa pemilik warung makan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
"Dalam Surat Edaran Wali Kota jelas disebutkan bahwa pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum," tegas Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan bahwa pemilik warung makan yang melanggar aturan tersebut akan dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna proses lebih lanjut.
Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. "Kami tidak melarang warung makan untuk buka, tetapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamu untuk makan di tempat demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya," pungkasnya.






