Satpol PP Tertibkan PKL di Padang Timur, Amankan Sepeda Listrik!

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur, Senin (7/7/2025).

Penertiban ini menyasar PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti meja, kursi, dan tenda di Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan.

Petugas juga mengamankan lima unit sepeda listrik modifikasi yang digunakan untuk berjualan kopi.

Sepeda-sepeda tersebut kini berada di Mako Satpol PP Padang.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra, menegaskan penertiban ini bertujuan menjaga keindahan dan ketertiban kota.

“Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai,” ujar Chandra.

Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama, memimpin langsung operasi penertiban ini.

Chandra mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak berjualan di fasilitas umum.

Komentar