Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima di kawasan Pasar Raya Barat pada Minggu pagi (28/6/2026). Penertiban dilakukan karena sejumlah lapak berdiri di badan jalan dan dinilai mengganggu akses lalu lintas yang akan dipakai sebagai jalur sementara selama revitalisasi Pasar Raya Padang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Ia didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opdal) Harvie Dasnoer serta Kepala Seksi Kerja Sama Sykris.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga mendapat dukungan dari unsur Polri dan Dinas Perhubungan Kota Padang. Langkah itu diambil agar badan jalan tetap bisa dimanfaatkan secara optimal demi kelancaran arus kendaraan selama proses pembangunan berlangsung.
Eka menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Kota Padang terhadap proyek revitalisasi Pasar Raya. Ia menyebut jalur tersebut memang disiapkan sebagai akses kendaraan sementara selama pekerjaan berjalan.
“Jalur ini akan digunakan sebagai akses kendaraan sementara selama proses pembangunan berlangsung. Karena itu, kami melakukan penertiban agar badan jalan tetap dapat difungsikan secara optimal dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi tersebut. Eka mengajak seluruh pihak turut mendukung pembenahan Pasar Raya agar revitalisasi berjalan lancar.
“Mari kita bersama-sama mendukung proses perbaikan dan pembenahan Pasar Raya sebagai salah satu pusat perdagangan dan kebanggaan masyarakat Kota Padang. Dengan menjaga ketertiban, kita turut berkontribusi menciptakan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi semua,” katanya.





Komentar