Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Gunung Pangilun, Kamis (16/10/2025). Penertiban ini dilakukan karena PKL menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan mendirikan bangunan di atas saluran drainase.
Aktivitas PKL dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan menghambat fungsi drainase. Dalam penertiban tersebut, Satpol PP membongkar bangunan ilegal dan memindahkan barang dagangan.
Petugas mengamankan sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, dan gerobak sebagai barang bukti. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan.
Komentar