Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026) pagi.
Petugas menemukan sejumlah lapak masih berada di fasilitas umum saat pemiliknya tidak berada di lokasi.
Karena menempati area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, lapak-lapak itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S Sos, M.M, menegaskan pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah lewat usaha.
Namun, ia mengingatkan kegiatan berdagang tetap harus mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan memakai trotoar atau badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena bisa mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” kata Eka.
Ia menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai fungsinya.
Eka juga mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk ikut menjaga ketertiban kota dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap para pedagang bisa berjualan di tempat yang diperbolehkan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” ujarnya.





Komentar