Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang Langgar Perda Ketertiban Umum Kota

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di fasilitas umum dan pedestrian pada Selasa (14/10/2025). Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan hak pejalan kaki.

Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP menemukan gerobak es kopi yang ditinggalkan di trotoar serta sejumlah meja dan payung di kawasan Stasiun Tabing. Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pengawasan rutin adalah strategi untuk menciptakan Kota Padang yang tertib. Patroli rutin dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro.

Pemilik lapak yang melanggar akan menerima surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang. Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk mematuhi Perda demi ketertiban dan keindahan kota.

Komentar