Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025). Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan mengabaikan teguran yang telah diberikan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer, menyatakan pembongkaran telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Teguran lisan dan tertulis telah disampaikan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Harvi menambahkan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial. Pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak kelurahan dan kecamatan.



Komentar