Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan pangkalan ojek yang berdiri di atas fasilitas umum di samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (11/5/2026). Pembongkaran dilakukan lantaran lokasi tersebut sebelumnya merupakan pos ronda yang disalahgunakan untuk kegiatan komersial.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah para pedagang mengabaikan berbagai teguran dan peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya. Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan wajah kota.
"Oleh karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota," ujar Chandra.
Meski sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga di lokasi, Chandra memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap fasilitas umum yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Ke depan, Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar maupun fasilitas publik lainnya untuk kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin resmi. Pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran yang mengganggu fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut.


