Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026). Langkah tegas ini diambil lantaran pemilik bangunan mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, yang memimpin langsung operasi tersebut menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik," ujar Harvi di lokasi penertiban.
Dalam operasi yang turut didampingi unsur Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan setempat ini, petugas mendata total enam bangunan yang melanggar aturan. Khusus untuk dua bangunan yang tersisa, petugas memberikan toleransi waktu selama 1×24 jam agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.
Harvi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan di lapangan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pihak kelurahan dan kecamatan sebelumnya juga telah memberikan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik bangunan sebelum eksekusi dilakukan.


