Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut melanggar Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata enam bangunan yang menyalahi aturan. Empat bangunan di antaranya langsung dibongkar di lokasi, sementara dua lainnya diberikan waktu 1×24 jam kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat peringatan melalui kelurahan dan kecamatan sebelum eksekusi dilakukan.
"Kami melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sempadan sungai karena telah melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum," ujar Harvi.
Harvi mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan. Ia berharap warga, khususnya pedagang, dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan demi menjaga kenyamanan dan keindahan kota.


