Satpol PP Meranti Jemput Paksa Empat Kendaraan Dinas Nakal

Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjemput paksa kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Empat unit kendaraan berhasil diamankan pada hari pertama penertiban, Selasa (15/7/2025).

Tim gabungan Satpol PP dan Bidang Aset Pemkab Meranti bergerak cepat setelah batas waktu pengembalian kendaraan dinas berakhir pukul 11.00 WIB.

“Sejak batas waktu habis, kita baru berhasil menarik 4 kendaraan. Terdiri dari satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor,” kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Istiqomah.

Istiqomah menjelaskan, proses penjemputan diwarnai berbagai kendala, termasuk penolakan dan kondisi kendaraan yang rusak parah.

Penarikan paksa akan terus berlanjut hingga seluruh kendaraan dinas berhasil dikumpulkan. “Perintah pak bupati jelas. Kita akan terus berupaya menjemput sisa kendaraan dinas, dimulai dari wilayah Selatpanjang dan sekitarnya, baru kemudian yang berada di luar daerah,” tegasnya.

Menurut data Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Bidang Aset, total kendaraan dinas milik Pemkab Meranti mencapai 980 unit. Rinciannya, 795 unit roda dua, 44 unit roda tiga, 133 unit roda empat, dan 8 unit roda enam.

Dari jumlah tersebut, 604 unit berada di Selatpanjang. Dengan tambahan 4 kendaraan yang diamankan, total kendaraan yang sudah dikumpulkan di kantor bupati menjadi 348 unit.

Kepala Bidang Operasi dan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Ardhat, memastikan pihaknya akan terus mendampingi Bidang Aset dalam upaya penjemputan kendaraan dinas. “Kami akan mendampingi Bidang Aset untuk menjemput kendaraan-kendaraan dinas yang belum dikumpulkan,” ujarnya.

Komentar