Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK4 menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/06/2026). Penertiban menyasar lapak yang dinilai melanggar ketentuan Dinas Pariwisata Kota Padang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di lokasi tersebut.
Pusat Kuliner Pantai Padang merupakan salah satu destinasi wisata kuliner andalan Pemerintah Kota Padang. Dalam penertiban itu, tim gabungan membongkar sejumlah bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan para pedagang sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan dan imbauan dari Dinas Pariwisata agar membongkar sendiri bangunan tambahan yang melanggar ketentuan.
Pembongkaran dilakukan terhadap kanopi, tenda, dan sekat-sekat yang dianggap tidak sesuai aturan serta mengganggu ketertiban kawasan wisata Pantai Padang. Kegiatan ini melibatkan petugas Satpol PP, tim SK4, Dinas Pariwisata, dan pihak Kecamatan Padang Barat.
Eka menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata agar tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Ia menyebut petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama proses berlangsung.
“Kami juga membantu pedagang yang sudah lebih dulu membongkar lapaknya sendiri. Harapannya, semua pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Padang turut mengimbau pedagang dan masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum agar kawasan wisata tetap tertib, aman, dan nyaman.





Komentar