Sat Reskrim Pasaman Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pasaman Barat – Satreskrim Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya, berinisial WA (58) dan RR (24), kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya atas dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro, dan anggota, kami mengamankan WA di rumahnya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. RR kami amankan di SPBU Sarik saat sedang mengantre BBM jenis Pertalite,” kata Iptu A. Agung pada Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. WA berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan, sekaligus pemberi modal, sedangkan RR bertugas sebagai sopir kendaraan untuk melangsir BBM subsidi.

Dalam aksinya, RR memakai mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, dilengkapi kran dan selang untuk memudahkan pengisian serta pemindahan BBM. Setelah dikumpulkan, BBM dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum dijual kembali ke pengecer.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui dapat mengumpulkan ratusan liter BBM bersubsidi, baik Bio Solar maupun Pertalite, untuk dipasarkan ke warung-warung pengecer. Solar didapat dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali sekitar Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.

“Dari praktik itu, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim.

Petugas turut menyita barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther merah maroon BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia menilai BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya merugikan masyarakat luas dan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar