Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026) malam, dalam pertemuan yang membahas regulasi penyiaran lokal, literasi media, dan penguatan sumber daya manusia.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda bersama komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Dalam kesempatan tersebut, para komisioner memaparkan capaian kerja 100 hari sejak dilantik pada Maret 2026.
Di tengah keterbatasan anggaran, KPID Sumbar menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan literasi bagi generasi muda tetap dapat dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Pembahasan juga menyinggung kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar yang masih menghadapi tantangan, termasuk mandeknya regulasi penyiaran daerah.
Yusrin menjelaskan, Ranperda Penyiaran Sumbar tidak dapat dilanjutkan di Kementerian Dalam Negeri karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan penyiaran.
“Karena Kemendagri menilai pemda tidak punya kewenangan langsung mengurus penyiaran, maka produk hukum berbentuk Perda itu terhambat,” kata Yusrin.
Ia menilai salah satu opsi agar Sumbar tetap memiliki payung hukum bagi penyiaran lokal adalah mendorong lahirnya Peraturan Gubernur tentang Penyiaran.
Muhidi menyatakan dukungan terhadap adanya regulasi khusus untuk penyiaran lokal agar pengawasan dan penguatan konten daerah di Sumbar berjalan lebih optimal.
“Pasti proses melahirkan regulasi akan disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan akan membahas lebih lanjut aturan yang dibutuhkan karena penyiaran lokal dinilai penting untuk menjaga budaya Minangkabau melalui lembaga penyiaran.
Muhidi juga menyinggung UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang disahkan pada 25 Juli 2022 dan mengakui kekhususan sosial budaya masyarakat Minangkabau berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Regulasi penyiaran lokal ini perlu kita bahas lebih jauh dengan bertumpu pada UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.
Selain soal regulasi, pertemuan itu juga menghasilkan kesamaan pandangan mengenai pembangunan sumber daya manusia.
Muhidi menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya generasi muda yang tangguh dan mandiri, termasuk lewat pemberdayaan UMKM untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Pada tingkat SMA, ia mendorong penguatan budaya literasi media yang diintegrasikan ke dalam program pendidikan di sekolah.
Muhidi menilai upaya membangun sinergi tersebut tidak mudah, tetapi penting karena kebutuhan dunia kerja saat ini menuntut kemampuan nyata.
“Dunia kerja membutuhkan kemampuan yang nyata. Perusahaan memerlukan tenaga kerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sasaran program literasi digital dan media perlu diarahkan secara masif kepada remaja dan ibu rumah tangga.
“Kalau literasinya lemah, hasilnya juga akan lemah. Karena itu generasi muda harus rajin membaca, menulis, dan mampu beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyambut baik gagasan itu dan menyebut penguatan literasi anak muda sebagai bagian inti dari visi dan misi KPID Sumbar periode ini.
Komisioner Nofal Wiska juga mengatakan KPID Sumbar tetap bergerak cepat membangun kolaborasi meski menghadapi sejumlah keterbatasan dalam 100 hari kerja pertama.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran untuk memperluas jangkauan literasi media,” ujarnya.
Yusrin turut memaparkan kondisi keuangan KPID Sumbar yang disebut tidak memiliki anggaran kegiatan hingga Oktober 2026.
Meski begitu, KPID Sumbar tetap menjalankan berbagai kegiatan literasi melalui kerja sama dengan sejumlah pihak.







Komentar