Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading yang merugikan negara Rp6,3 miliar, Senin (22/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi.
Salah satu saksi, Handi Lubis, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2018, mengaku tidak melakukan pengawasan teknis dan hanya bertanggung jawab atas administrasi. Ia juga menyatakan tidak pernah meneliti kontrak pembangunan rumah sakit.
Saksi lainnya, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat saat ini, Hajran Huda, mengakui bahwa Blok C Rumah Sakit Pratama tidak dapat digunakan karena adanya temuan kemiringan dan penurunan pondasi. Blok tersebut sedianya akan digunakan untuk praktik dokter spesialis.
JPU mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN senilai Rp25,43 miliar yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2018 untuk pembangunan rumah sakit diduga diselewengkan.
Adapun para terdakwa yang hadir dalam sidang adalah Syaiful Abdi (pelaksana lapangan), Haryunidra (Pengguna Anggaran), Erman (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Fadli Andrias (Team Leader Konsultan Pengawas).



Komentar