Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menciduk dua tersangka kasus narkoba di Jalan Ahmad Yani, Senin (18/8) malam. Ratusan warga menyaksikan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka berinisial FH (51) dan RS (37) ditangkap di bawah kanopi pusat kuliner Kota Payakumbuh.
“Keduanya kami ringkus saat dalam perjalanan menggunakan mobil menuju Air Tabit,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan FH. Sabu itu ditemukan di dekat pintu mobil.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal sabu ini,” ujar AKP Hendra.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Sigra beserta STNK dan satu unit handphone milik tersangka.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di sel Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Payakumbuh.






Komentar