Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J.O. (35), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/2/2026) sore.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sijunjung, Syafwal, dalam keterangan resminya.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu kotak rokok berisi beberapa plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, plastik klip kosong, pipa kaca (pyrex), jarum rakitan, korek api, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Syafwal menambahkan, pria tersebut diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Syafwal menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.






