Rieke Desak Polisi Jerat Pelaku Bandung dengan Pidana Berlapis

Bandung – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras kasus penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. Pelaku yang diduga kekasih korban, Taufik Hidayat (30), disebut melakukan perbuatan itu selama tiga tahun.

Rieke menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa karena tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merampas martabat dan kemerdekaannya. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.

Kasus Yuvita terungkap setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi kritis. Ia mengalami luka berat, termasuk kerusakan mata, kehilangan gigi, hingga infeksi parah yang membuat kepalanya dipenuhi belatung akibat penyiksaan yang berlangsung lama.

“Perkara ini memperlihatkan rangkaian tindak pidana yang dilakukan berulang, sistematis, dan dalam waktu panjang. Aparat penegak hukum harus memakai pendekatan pidana berlapis agar seluruh aspek kejahatan ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong penerapan pasal-pasal dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai pelaku harus dijatuhi sanksi maksimal, dengan ancaman hukuman dalam UU TPKS yang dapat mencapai 12 tahun penjara.

Rieke meminta kepolisian segera menangkap pelaku yang masih buron. Menurut dia, keterlambatan penangkapan berisiko memunculkan korban lain sekaligus menghambat pengungkapan fakta penting dalam kasus tersebut.

Selain memburu pelaku, Rieke meminta penyidik menelusuri peran lingkungan sosial di sekitar lokasi kejadian di Cileunyi. Ia mempertanyakan bagaimana penyekapan selama tiga tahun itu bisa luput dari pantauan warga, pemilik, maupun penjaga indekos setempat.

“Negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penyiksaan. Jaksa penuntut umum juga perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komentar