Ribuan Warga Binaan Sumbar Terima Remisi Lebaran 2026, Ada yang Langsung Bebas!

Padang – Kabar gembira datang bagi ribuan warga binaan di Sumatera Barat. Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 3.718 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh provinsi, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Beberapa di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Kungrat Kasmiri, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut usai Salat Idulfitri. "Remisi ini diharapkan menjadi pemacu bagi warga binaan lainnya agar lebih baik dalam menjalankan program-program pembinaan pemasyarakatan," ujarnya.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Menurut Kungrat, warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi Lebaran ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik setelah bebas nanti.