Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Tetap Utuh

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah di Tanah Papua. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi kabar dugaan pemotongan dan keterlambatan dana Otsus yang sebelumnya dikaitkan dengan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa.

Ribka mengatakan Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Menurut dia, kebijakan yang sedang berjalan merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di Papua, dan menyasar belanja yang dianggap tidak mendesak seperti perjalanan dinas serta operasional.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” kata Ribka dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menuturkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Presiden juga disebut telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.

“Proses pengembalian dana itu sedang dibahas dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” ujarnya.

Ribka juga meminta agar pernyataan pejabat daerah mengacu pada data resmi pemerintah. Ia menyebut realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sedangkan penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan dan seluruh kabupaten juga sudah tuntas.

Ia menambahkan, penyaluran Dana Otsus saat ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan itu, kata Ribka, mulai terlihat sejak Februari 2026.

“Hingga bulan Mei, tinggal satu kabupaten yang belum tersalurkan dan masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.

Ribka menjelaskan, keterlambatan di Nduga disebabkan kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.

Ia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban atas dana yang sudah diterima agar penyaluran triwulan kedua bisa segera diproses.

“Kalau dana itu sudah direalisasikan untuk pelayanan publik, segera lakukan pertanggungjawaban supaya penyaluran triwulan kedua bisa segera dimintakan,” ujarnya.

Menurut Ribka, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena memperlihatkan perubahan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut perbaikan itu terjadi berkat pengawalan yang lebih baik serta pembenahan tata kelola.

“Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, pencairan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April, dan bisa dipercepat jika pemerintah daerah telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan. Pada 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu pada rentang Februari hingga April.

Kabupaten Tambrauw menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah melalui pendampingan penyelesaian laporan tahunan. Adapun penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sesuai PMK Nomor 33 Tahun 2024, termasuk keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026 serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.

Komentar

REKOMENDASI