Residivis Narkoba Pariaman Kembali Diciduk, Transaksi Sabu Digagalkan!

Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menciduk dua residivis kasus narkotika yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/14/III/2026-SPKT/Polres Pariaman," kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, S.H., dalam keterangan resminya.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB di daerah Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, berhasil mengamankan dua pria berinisial E dan DH yang tengah duduk mencurigakan di teras rumah. Tim Opsnal "Mata Elang" yang dipimpin langsung oleh IPTU Darmawan Abbas melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat.

Dari tangan pelaku E, polisi menemukan enam paket kecil diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu buah kaca pirek, uang tunai senilai Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial A (DPO) sebanyak 2,5 gram dengan sistem cashbon atau bayar kemudian seharga Rp1.750.000. Petugas sempat berupaya melacak keberadaan A, namun pelaku telah mematikan ponselnya dan melarikan diri.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.