PWI Kecam Istana Cabut Kartu Wartawan Usai Tanya Presiden

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang wartawan Istana Negara. Kecaman ini dilayangkan setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. PWI menilai tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang terjadi pada Sabtu (27/9). Ia menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Munir mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers. Menurutnya, pencabutan kartu liputan wartawan dengan alasan pertanyaan di luar agenda presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Komentar