Tanah Datar – Seorang pria berinisial Y (58) ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap keponakan kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan tindakan asusila sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Ronald, Senin (4/5/2026).
Ronald menjelaskan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah korban sepanjang September hingga Oktober 2025. Dalam melancarkan aksinya, tersangka kerap menyelinap masuk ke kamar korban, lalu mengikat tangan korban dengan tali nilon dan membekap mulutnya.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa traumatis tersebut kepada orang tuanya. "Kasus ini sangat menyedihkan, karena tersangka adalah orang terdekat korban," tambah Ronald.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses hukum tersangka seberat-beratnya. Selain penegakan hukum, kepolisian juga memastikan pendampingan intensif diberikan kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya dan menjamin keadilan bagi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.






