Polsek Nanggalo Grebek Pengguna Sabu di Padang

Padang – Aparat Polsek Nanggalo sukses menciduk seorang pria berinisial FG (24) lantaran diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Nanggalo, Hendra Annedi Anwar, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di depan sebuah rumah di Jalan DPRD VII, depan balai warga RT/RW 03/08, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut,” ucap Hendra, dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Nanggalo segera melakukan pengusutan dan pemantauan.

Polisi kemudian mencurigai seorang laki-laki yang tengah berada di depan sebuah rumah.

Saat digeledah, petugas mendapati narkotika jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku. Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FG dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang disita antara lain:

* Satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
* Satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam.
* Satu bungkus plastik klip kosong.
* Satu buah timbangan digital.
* Satu buah tas jinjing warna hitam.
* Satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

Saat diinterogasi, FG mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Hendra.

Polsek Nanggalo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Komentar