Pasaman Barat – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali menangkap BA alias Buyung Puleh (31) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku diamankan saat tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan BA sempat berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap.
“Berkat kesigapan petugas di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali,” ujar Feri.
Buyung Puleh diketahui masuk dalam target Operasi Sikat 2026.
Sebelumnya, polisi kesulitan melacak keberadaannya karena pelaku kerap berpindah tempat.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui mencuri di rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026).
Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding kayu dan merusak bagian rangka atap.
Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik dan satu mesin pemotong kayu melalui pintu dapur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga soal penjualan barang curian dengan harga murah.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian telepon seluler di lokasi yang sama.
“Kami masih meminta keterangan para saksi dan korban untuk mengungkap perkara ini secara terang,” kata Feri.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli narkotika, berjudi daring, dan minuman keras.
Penangkapan BA pun disambut positif oleh warga setempat yang selama ini merasa resah dengan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





Komentar