Sijunjung – Polsek Kamang Baru menangkap seorang pria berinisial APP alias Agung Doyok (29) dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kabupaten Sijunjung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi mengatakan, APP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan bermula dari laporan warga yang masuk sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung mengamankan tersangka.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyita empat plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Petugas juga mengamankan 22 plastik klip kosong, pipet runcing, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Kamang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syafrinaldi menyebut pihaknya masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba lainnya. Ia juga mengajak masyarakat terus bersinergi memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.







Komentar