Polsek IV Nagari Ungkap Sabu, Ringkus Tiga Tersangka di Sijunjung

Sijunjung – Unit Reskrim Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, menangkap tiga tersangka dalam pengungkapan peredaran sabu pada operasi dini hari Rabu (15/7/2026) di wilayah Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria berinisial AZR (21) dan YS (34) tengah melakukan transaksi sabu.

Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H., mengatakan kedua pria itu langsung diamankan bersama barang bukti sebelum aparat mengembangkan kasus tersebut.

Sekitar dua jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka ketiga berinisial AZEP (40) di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.

AZEP diduga berperan sebagai penjual narkoba dalam jaringan itu.

IPTU Ichsan menyampaikan penyidik masih memeriksa para tersangka secara mendalam dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan peredarannya di wilayah hukum Polsek IV Nagari.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus kecil sabu, tiga kaca pirek, satu bong, lima korek api, dua bungkus rokok, uang tunai Rp150.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sijunjung menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya secara profesional dan transparan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Komentar