Padang – Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial DJ (35) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyebut penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
DJ diamankan pada Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, bersama satu unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.
Korban kehilangan Honda Scoopy hitam miliknya saat motor itu diparkir di area sebuah bengkel.
Usai kejadian, korban mencari keterangan dari tetangga dan warga sekitar.
Dari informasi yang dihimpun, korban mendapatkan ciri-ciri pelaku yang disebut merupakan residivis kasus curanmor.
Merasa motornya dibawa oleh orang yang dimaksud, korban kemudian melapor ke Polresta Padang.
Atas kehilangan itu, korban ditaksir merugi hingga Rp18.900.000.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman hingga mengantongi dua alat bukti yang sah.
Polisi kemudian bergerak ke kawasan tempat tinggal DJ di Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk melakukan penangkapan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983.
Saat ini DJ ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.





Komentar