Padang – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. R diamankan di sebuah bengkel di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat dini hari (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026 yang sedang digencarkan jajaran kepolisian setempat. Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, R diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.
“Benar, tersangka berinisial R sudah kami amankan. Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji,” ujar Kompol M Yasin, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa itu bermula saat korban tertidur di rumah kontrakannya. Saat itu, satu unit ponsel Realme 9 PRO+ warna biru diletakkan di samping tempat tidur, sedangkan dua tas jinjing disimpan di dalam lemari kamar.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati lemari kamar sudah berantakan. Setelah diperiksa, ponsel yang berada di samping tempat tidur serta dua tas jinjing di dalam lemari telah hilang.
Di dalam tas tersebut juga terdapat seuntai kalung emas. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp71.000.000 dan kemudian melapor ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan R. Ia lalu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel.
Saat diperiksa di lokasi, R mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya berinisial K.
“Pelaku R mengaku beraksi bersama temannya berinisial K. Saat ini, K masih kami kejar dan berstatus DPO,” kata Kompol M Yasin.
Kepada petugas, R juga menyatakan tidak mengambil kalung emas milik korban. Ia mengaku hanya membawa kabur satu unit ponsel dan uang tunai Rp400.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu unit handphone Realme 9 PRO+ warna Biru Melangit beserta kotaknya, satu tas jinjing merek VENUS warna hitam, satu tas jinjing warna krem, serta satu dompet kecil warna bening hitam.
Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara.





Komentar