Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang diduga hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan pada Selasa (30/6/2026) itu, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda dan menyita total 41 paket ganja siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi menyebut, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju titik penangkapan pertama.
Penangkapan awal dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di kantor JNE, Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HZ (35), warga Padang.
Saat paket dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu dari tangan HZ.
Dari hasil pemeriksaan awal, HZ mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial MS (27). Berdasarkan keterangan itu, Tim Operasional Satres Narkoba kemudian melacak keberadaan MS.
Sekitar pukul 21.00 WIB, MS diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, yakni 39 paket ganja yang juga dibungkus lakban cokelat.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu rol aluminium foil, satu lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna biru muda. Di hadapan saksi, MS mengakui seluruh barang haram itu miliknya.
Demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi. Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.





Komentar