SIJUNJUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap Aldy (21), terduga pelaku pencurian uang Rp23 juta, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia diamankan di sebuah warung di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Aldy diketahui merupakan warga Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan dipimpin Kanit I Reskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori.
Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban Parluhutan Lumban Raja (60) menerima telepon dari istrinya yang saat itu berada di warung milik mereka. Parluhutan bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Dalam percakapan itu, sang istri memberi tahu bahwa Aldy sudah tidak ada di warung. Mendapat informasi tersebut, Parluhutan langsung mendatangi lokasi dan memeriksa kamar tempat Aldy biasa tidur.
Saat diperiksa, pakaian dan sepatu milik Aldy telah hilang. Korban kemudian meminta istrinya mengecek barang-barang di warung.
Dari pemeriksaan itu diketahui uang tunai Rp23 juta yang disimpan di atas kasur dan dibungkus selimut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan informasi keberadaan terduga pelaku, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru.
Kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan Aldy di warung di lokasi tersebut. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Aldy dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.






Komentar