Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AH (22) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Rabu (22/4/2026). Pelaku ditangkap petugas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Al Am’ar Faradhyba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BM 5780 DI. Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Simpang PU.

"Menindaklanjuti laporan korban, tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, keberadaan pelaku berhasil kami lacak pada hari yang sama," ujar IPTU Al Am’ar, Kamis (23/4).

Pelaku yang merupakan warga asal Jawa Barat tersebut akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah di Perumahan Santur, Kecamatan Barangin, pada pukul 21.15 WIB. Saat ini, AH telah digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci motor, helm putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPTU Al Am’ar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap tindak kejahatan.

"Kami mengimbau warga untuk segera melapor melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindak kriminal," pungkasnya.