Payakumbuh – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AS (22), warga Payakumbuh Barat, atas dugaan pencurian mesin pencuci kendaraan bermotor. Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/10/2025) dini hari di Kelurahan Pekan Senayan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan satu unit becak motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya dilakukan di wilayah Taeh, Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh menyatakan penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan setelah timnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat ini, AS telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di area usaha dan perbengkelan.



Komentar