Payakumbuh – Seorang pria berinisial Jel (31) ditangkap Polres Payakumbuh atas dugaan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Labuah Basilang. Penangkapan dilakukan di sebuah gudang di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (18/10).
Kepolisian menduga tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mencabut kunci pintu. “Tersangka melihat situasi ini sehingga timbul niat untuk melakukan aksi pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mencuri satu buah jam tangan, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 85.000. Polisi telah mengamankan satu buah jam tangan silver sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mencurigai tersangka terlibat dalam kasus pencurian jemuran kain yang sempat viral di media sosial, setelah wajah pelaku yang terekam CCTV cocok dengan tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan handphone yang dicuri.






Komentar