Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di halte depan SMK Negeri 1 Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 19 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pariaman yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Darmawan Abbas bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok HD warna putih yang berisi satu plastik klip bening ukuran kecil dan dua pipet sedotan yang diduga berisi sabu di saku celana depan pelaku.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 6430 WAC, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.280.000 yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Setelah itu, petugas menggeledah rumah pelaku di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan warga setempat itu, polisi menemukan satu dompet hitam berisi tiga pack plastik klip bening yang disimpan di belakang speaker, satu pack sedotan warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu kaca pirek yang diduga masih berisi sabu.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, SA mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang berinisial Pes yang telah masuk Daftar Pencarian Orang pada Rabu (15/7/2026) sebanyak 5 gram seharga Rp3.500.000 melalui sistem lempar-jemput di wilayah Lubuk Alung.
Usai ditangkap dan digeledah, SA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Pariaman kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.
IPTU Darmawan Abbas menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.






Komentar