Sarilamak – Seorang pria berinisial AS alias Epis (52) ditangkap Polres Limapuluh Kota atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bukit Barisan, Jumat (26/9/2025) malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru, Nagari Sungai Naniang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu dalam plastik bening, empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu plastik klip ukuran sedang, tisu, kotak rokok, dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.








Komentar