Limapuluh Kota – Polres Limapuluh Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu di Kecamatan Harau pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu kurang dari dua jam.
Penangkapan pertama terjadi pukul 00.10 WIB di Jorong Air Putih, Sarilamak. Polisi menciduk seorang perempuan berinisial NK (27) di rumahnya. Dari tangan NK, petugas menemukan kaca pirek berisi sabu, alat hisap, pipet, dan handphone.
Selang beberapa waktu, sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali menangkap SB (41). Dari dompet SB, polisi menemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil sabu siap edar, serta perlengkapan hisap.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pengedar hingga pemasok akan ditindak tegas," ujarnya.
AKP Riki menambahkan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. SB bahkan mengaku bahwa sabu tersebut milik kakaknya yang kini berstatus DPO.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Limapuluh Kota. Sementara itu, polisi masih memburu satu DPO. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan wilayah.






