Pulau Punjung – Polres Dharmasraya mengungkap puluhan kasus kriminal dan narkoba selama periode Mei hingga Juni 2026 melalui langkah preventif dan penegakan hukum di wilayah hukumnya. Pada rentang waktu tersebut, Sat Reskrim menangani kasus pencurian, curanmor, dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan lima tersangka residivis.
Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, senjata rakitan laras panjang, serta barang bukti lainnya.
Di sisi lain, Sat Res Narkoba mengungkap 26 kasus dengan total 30 tersangka, termasuk satu perempuan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso mengatakan pihaknya terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Dharmasraya melalui patруli di titik rawan, razia, dan penindakan hukum.
“Kami terus melakukan upaya agar angka kriminalitas bisa ditekan, mulai dari patroli di lokasi yang rawan, razia, sampai tindakan hukum,” ujar Kartyana dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Andri A dan Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril.
Ia menambahkan, dari 30 tersangka kasus narkoba yang diamankan, 12 di antaranya merupakan residivis.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal agar dapat segera ditangani. Menurut Kartyana, kerja sama kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dukungan semua elemen sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” katanya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga menempatkan pendekatan preventif sebagai fokus utama. Personel disebut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.







Komentar