Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang perempuan residivis berinisial SF alias Cipa (22) atas dugaan pencurian di X Mart Ulak Karang (UK). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) pukul 20.00 WIB setelah identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi Muhammad Yasin, menyatakan laporan pencurian diterima dari Abdul Latip pada hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, SF berpura-pura berbelanja di toko tersebut pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menggunakan sepeda motor temannya dan memasukkan sejumlah barang ke dalam tas belanja sebelum melarikan diri tanpa membayar.
Polisi menyebutkan bahwa SF, yang baru saja keluar dari penjara, menghabiskan seluruh barang curiannya di tempat tinggalnya. Rekaman CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku.







Komentar