Polisi Bongkar Kebun Ganja, Dua Saudara di Agam Ditangkap

Agam – Dua pria paruh baya di Jorong Gumarang II, Kenagarian Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, ditangkap setelah diduga membudidayakan ganja di area belakang perkebunan karet.

Keduanya masing-masing berinisial N (40) dan kakaknya A (46), serta diamankan pada Selasa (14/4/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, menyebut kasus ini terungkap setelah warga melapor karena mencurigai aktivitas kedua pria tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Pasin Pos Gadut yang berada tidak jauh dari lokasi, lalu dikoordinasikan dengan personel Kodim 0304/Agam dan Polres Agam untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga linting paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana N.

Kepada petugas, N mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut ganja itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Pengakuan itu membuat petugas mendalami keterlibatan kakaknya, A.

Sekitar 20 menit kemudian, petugas mendatangi rumah A dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Pria 46 tahun itu kemudian dibawa ke kebun miliknya yang tak jauh dari rumah.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat batang tanaman ganja yang dirawat secara sembunyi-sembunyi serta sejumlah tanaman yang masih berupa kecambah.

N dan A beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Komentar