Padang – Polda Sumatera Barat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dan menangkap tiga pelaku di Jalan Penjernihan Utama, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara, Rabu (1/10). Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ketiga pelaku yang berinisial Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27) diduga memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 150 tabung gas elpiji 3 kilogram, 80 tabung gas elpiji 12 kilogram, dan empat tabung gas elpiji 50 kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku. Tim Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Andry menjelaskan, Ganda berperan sebagai pemilik tabung gas, sementara Indra dan Kevin bertugas memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung komersil.
Para pelaku dijerat dengan UU Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP ditambah pasal 49 di UU Cipta Kerja.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beroperasi selama delapan bulan dan memperoleh pendapatan rata-rata Rp40 juta per bulan dari kegiatan ilegal tersebut. Mereka membeli regulator dan segel secara online untuk memuluskan aksinya.








Komentar