Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial SB (57) atas dugaan pencurian telepon seluler di RSKIA Annisa pada Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Bukittinggi, berkat bantuan Polsekta Bukittinggi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya bahwa tersangka telah diamankan Polsekta Bukittinggi. Polisi telah mengantongi informasi tentang tersangka melalui olah TKP dan rekaman CCTV.
SB mengakui telah mencuri satu unit handphone merk Samsung type A12 dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AC. Polisi kemudian mengamankan AC dan menyita kembali handphone curian tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan akan menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap barang pribadi, mengingat tersangka memanfaatkan kelengahan pengunjung yang meninggalkan handphone di kursi tunggu saat meminta sumbangan di RSKIA Annisa.







Komentar