Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat bersama jajaran polres dan polresta mengungkap 705 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah itu, 615 perkara sudah dituntaskan, sementara sisanya masih diproses.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja aparat di seluruh wilayah Sumatera Barat. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
“Selama Januari sampai Juni 2026, ada 705 kasus yang berhasil diungkap. Sebanyak 615 kasus sudah selesai, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Solihin.
Dari total perkara itu, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dan 107 di antaranya telah diselesaikan. Adapun Satresnarkoba pada polres dan polresta di bawah Polda Sumbar menangani 577 kasus, dengan 508 kasus sudah rampung.
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 41,66 kilogram, ganja 586,03 kilogram, dan 593 butir ekstasi.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh satuan di jajaran Polres. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran ini,” kata Solihin.
Selain penindakan, Polda Sumbar juga memperkuat langkah pencegahan lewat program Kampung Bebas Narkoba. Program ini diarahkan untuk membangun kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari pengaruh peredaran narkotika.
Solihin menuturkan, upaya pencegahan dilakukan melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba dengan dukungan berbagai elemen masyarakat. Edukasi bahaya narkoba juga terus diberikan di sekolah, sarana olahraga, dan fasilitas umum lainnya.
Dalam rilis akhir semester itu, Solihin didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi serta Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Wedy Mahadi menambahkan, dari 705 perkara yang ditangani, 128 kasus berasal dari Ditresnarkoba Polda Sumbar. Sisanya merupakan akumulasi perkara dari 19 polres dan polresta di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Ia menyebut jumlah tersangka yang diamankan mencapai 916 orang dan saat ini sebagian besar telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka keseluruhan berjumlah 916 orang. Sudah dilakukan tindak lanjut penyidikan dan upaya pemberkasan. Rinciannya, tersangka di Direktorat Narkoba sebanyak 177 orang, sedangkan selebihnya dari Polres dan jajaran,” ujar Wedy.
Polda Sumbar berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dunia pendidikan, serta tokoh adat dan agama terus berjalan untuk melindungi generasi muda Ranah Minang dari bahaya narkoba.







Komentar