Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan peredaran gelap di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Jumat (26/6). Barang yang dimusnahkan berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sumbar dan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya. Barang bukti dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur cairan pemutih agar tidak dapat dipakai kembali.
Wedy menyampaikan, barang bukti itu berasal dari dua kasus narkotika yang diungkap di wilayah Agam dan Tanah Datar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Provinsi Riau sebelum masuk ke Sumatera Barat.
“Barang bukti ini berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Riau. Kemudian berhasil kami amankan di wilayah Tanah Datar dan Agam,” kata Wedy.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial J dan K. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari pengawasan dan operasi intensif personel Ditresnarkoba, terutama di kawasan perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk narkotika.
“Tim kami terus memantau sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba. Dari operasi itu, kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya,” ujarnya.
Wedy juga mengatakan, dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali diamankan dalam perkara narkotika. Dari tangan mereka, petugas menyita hampir 200 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup.
Wedy menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk narkotika ke Sumatera Barat untuk menekan peredaran gelap dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.







Komentar